Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

September 19, 2011

Tugas Kuliahku CIF (COST INSURANCE AND FREIGHT) dan FOB (FREE ON BOARD)

September 19, 2011


A. Free On Board (FOB)
Free On Board (FOB) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Free On Board dilakukan pada di atas kapal yang akan melakukan pengangkutan barang. Selain itu yang memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor adalah pihak penjual. Persyaratan dengan menggunakan FOB hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan antarapulau semata. Penjual melakukan penyerahan barang. Bila barang – barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Hal itu berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu. Syarat ini menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor. Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.
FOB artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel) dan kondisi dimana penjual atau eksportir hanya bertanggung jawab terhadap barang sampai di atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli. Urusan pengangkutan (Shipping) bisa di urus sendiri, diserahkan kepada Broker (Shipping agent), Forwarding Company atau Courrier. Pengiriman dalam jumlah/volume yang besar akan lebih baik jika diserahkan kepada broker (shipping agent), pengiriman dalam jumlah sedang bisa diserahkan kepada forwarding company, sedangkan pengiriman dakam paket kecil akan lebih efisien jika menggunakan jasa courrier.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi FOB
a. Jarak antara Departure Port dengan Destination Port
Semakin jauh jarak antara pelabuhan asal (Departure Port) akan semakin tinggi juga Freight Cost yang akan timbul. Masing-masing forwarding company atau shipping line biasanya memiliki daftar rate yang disesuaikan dengan port of departure.


b. Berat atau volume dari barang yang diangkut
Semakin besar jumlah/volume barang yang akan dikirimkan tentu akan semakin tinggi juga Freight Cost nya.
c. Cara pengiriman
Cara pengiriman bisa melalui udara bisa juga melalui laut. Untuk jumlah/volume pengiriman yang sama, pengiriman lewat udara cost lebih tinggi dibandingkan dengan lewat laut.
d. Carrier (alat transportasi) yang dipergunakan
Masing-masing carrier memiliki rate yang berbeda-beda meskipun untuk cara pengangkutan yang sama (sama-sama lewat udara atau sama-sama lewat laut).
Hal ini disebabkan oleh layanan masing-masing cargo carrier mereka yang berbeda-beda, memiliki metode tersendiri dalam menentukan rate. Akan tetapi mereka masih harus tunduk kepada aturan IATA (International Air Transportation Association) untuk air carrier.
Barang dalam perjalanan
Barang dianggap sedang dalam perjalanan (in transite) ketika barang masih berada dalam pengangkutan (misalnya melalui jasa pengangkutan kereta api, truk, atau jasa udara) pada tanggal perhitungan.barang dalam perjalanan seharusnya termasuk dalam persediaan perusahaan bergantung pada syarat penjualan, sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar dan dijelaskan sebagai berikut :



Gambar 1. FOB Shipping Point dan FOB Destination
1. FOB (Freight on Board) shipping point atau FOB tempat pengiriman (frangko gudang penjual) : kepemilikan barang pindah ke pembeli pada sat pengangkutan barang terjadi dari gudang penjual.
2. FOB Destination atau FOB tempat tujuan (frangko gudang pembeli) : kepemilikan barang secara hukum masih berada pada penjual hingga barang tersebut sampai di gudang pembeli.
B. Cost And Freight (CNF)
CNF = Cost and Freight biasa disebut juga CFR, artinya pihak eksportir bertanggung jawab juga terhadap biaya pengiriman sampai pelabuhan negara tujuan. CNF atau CFR (Cost and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan. Untuk kondisi CFR ini asuransi ditutup oleh pihak importir.
Jika urusan pengangkutan diserahkan kepada freight forwarder atau shipping agent maka elemen-elemennya adalah sebagai berikut :
a. Handling
Besarannya berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesulitan penanganan di ground mulai unloading sampai ke truck pengangkutan dari airport/harbour sampai ke Gudang pemilik barang.
b. Trucking
Masing-masing forwarding memiliki rate yang berbeda yang pastinya tergantung pada jarak tempuh dan volume/bobot barang yang diangkut. Jika pengiriman diurus sendiri maka elemennya hanya Freight Charge yang kenakan oleh airline-nya.
FOB dan CNF merupakan cara bertransaksi dimana posisi si pembeli menerima barang yang di atur dalam INCOTERM 2000. Berikut penjelasannya :
3. EXW = Ex Works (nama tempat) Penjual menyerahkan barang di tempat penjual, misalnya di pabrik, gudang atau tempat lainnya. Dalam hal ini dokumen ekspor belum di urus. Risiko dan biaya-biaya terkait dengan pengambilan barang tersebut di tempat penjual menjadi tanggungjawab pembeli. Dibelakang terminologi Ex Works dicantumkan nama tempat penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli. Misalnya Ex Works Jurong-Warehouse. Ini berarti barang di serahkan oleh penjual di gudang penjual yang berlokasi di Jurong Singapore.
4. FCA = Free Carrier (nama tempat) Penjual menyerahkan barang-barang kepada perusahaan angkutan yang ditunjuk pembeli di tempat yang telah ditentukan. Dalam hal ini dokumen ekspor di urus oleh pihak penjual. Risiko dan biaya-biaya bagi pihak penjual hanya sampai pada saat penyerahan barang kepada perusahaan angkutan, selebihnya menjadi tangungjawab pembeli. Nama tempat penyerahan tersebut dicantumkan di belakang terms FCA. Misalnya FCA Kuala Lumpur. Kuala Lumpur dalam hal ini adalah nama kota dalam negara pihak penjual melakukan penyerahan barang tetapi masih berada di wilayah negara yang bersangkutan.
5. FAS = Free Alongside Ship (nama pelabuhan pengapalan) Dalam hal ini penjual menyerahkan barang di samping kapal bersandar pada pelabuhan pengapalan yang ditentukan. Pembeli bertanggung jawab atas segala risiko dan biaya-biaya sejak barang diserahkan oleh penjual di samping kapal. Dokumen ekspor diurus oleh pihak penjual. Nama pelabuhan pengapalan dicantumkan di belakang terms FAS. Misalnya FAS Narita. Artinya penyerahan dilakukan di samping kapal yang bersandar di pelabuhan Narita Jepang.
6. FOB = Free On Board (nama pelabuhan pengapalan) Penjual melakukan penyerahan barang di atas kapal (melewati pagar kapal) yang tertambat di pelabuhan pengapalan. Sejak dari titik penyerahan tersebut pembeli bertanggungjawab atas risiko atas barang dan biaya-biaya yang terjadi. Semua dokumen dan biaya-biaya yang berkaitan dengan ekspor merupakan tanggungjawab penjual. Sama seperti FAS, nama pelabuhan pengapalan dicantumkan dibelakang terms FOB. Misalnya FOB Singapore.
7. CFR= Cost and Freight (nama pelabuhan tujuan) CFR yang sebelumnya juga disebut sebagai C&F perlakuannya sama dengan FOB, hanya dalam hal ini penjual wajib membayar biaya-biaya dan ongkos angkut sampai ke pelabuhan tujuan yang ditentukan. Meskipun demikian, risiko kehilangan atau kerusakan atas barang-barang sejak penyerahan melewati pagar kapal berada pada pihak pembeli. Nama pelabuhan tujuan dicantumkan di belakang terms CFR, misalnya CFR Tanjung Perak yang dalam hal ini merupakan pelabuhan tujuan.
8. CIF = Cost Insurance and Freight (nama pelabuhan tujuan) Perlakuannya sama dengan CFR, hanya saja penjual wajib menutup asuransi angkutan laut terhadap risiko kerugian pembeli terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang mungkin terjadi selama dalam perjalanan. Meskipun penjual yang menutup asuransi, risiko atas barang telah berpindah dari pihak penjual kepada pembeli sejak penyerahan barang di atas kapal di pelabuhan pengapalan. Sama seperti CFR, nama pelabuhan tujuan dicantumkan dibelakangterms CIF, misalnya CIF Tanjung Priok.
9. DES = Delivered Ex Ship (nama pelabuhan tujuan) Dalam hal ini penjual dianggap menyerahkan barang kepada pembeli di atas kapal (barang belum di bongkar) pada saat kapal tiba di pelabuhan tujuan. Semua biaya dan risiko terkait dengan pengangkutan barang sampai ke pelabuhan tujuan masih merupakan tanggungjawab penjual. Pada kondisi ini dokumen impor di pelabuhan tujuan belum diurus. Terms DES Tanjung Priok menunjukkan bahwa barang diserahkan penjual kepada pembeli di atas kapal di pelabuhan Tanjung Priok.
10. DEQ = Delivered Ex Quay – Duty Unpaid (nama pelabuhan tujuan) Sama seperti DES namun penjual menanggung biaya bongkar barang tersebut ke atas dermaga. Dalam DEQ – Duty Unpaid pembeli wajib mengurus dokumen impor dan membayar semua bea masuk serta pajak-pajak sehubungan dengan impor tersebut.
11. DEQ = Delivered Ex Quay – Duty Paid (nama pelabuhan tujuan) Selain bertanggungjawab membongkar barang tersebut dari kapal ke atas dermaga, penjual juga bertanggungjawab atas pengurusan dokumen impor serta pembayaran bea masuk dan pajak-pajak terkait dengan impor tersebut di negara tujuan.
Dari penjelasan Incoterms di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam perdagangan internasional (ekspor – impor), apabila sales contract mencantumkan terms EXW, FCA, FOB, CFR serta CIF maka penyerahan telah terjadi di negara asal barang (country of origin) karena risiko atas barang (kehilangan atau kerugian) telah berpindah dari penjual ke pembeli di negara asal barang tersebut. Dengan demikian misalnya dalam hal PT.A mengimpor barang dari S Pte Ltd Singapore dengan terms CIF Tanjung Priok, maka dalam hal ini penyerahan terjadi di Singapura yaitu di luar daerah pabean Indonesia sehingga tidak memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.
Pada saat PT. A memasukkan barang tersebut ke wilayah pabean Indonesia baru kemudian dikenakan PPN impor. Begitu juga misalnya apabila PT.X yang berkedudukan di Jakarta melakukan penjualan ke PT.Y yang bekedudukan di Surabaya terms CIF Tanjung Perak. Barang berasal dari sebuah perusahaan pabrik di Singapura di mana PT. X merupakan agen tunggalnya di Indonesia. PT.X akan membeli barang dari vendornya di Singapore misalnya dengan terms Ex Work Warehouse Singapore. Selanjutnya PT.X menjual barang ke PT.Y dengan terms CIF Tanjung Perak. Mengacu pada Incoterms 2000, penyerahan dari PT.X ke PT. Y merupakan penyerahan di luar daerah pabean yaitu di Singapore (bukan di Tanjung Perak Surabaya), sehingga PT. X tidak wajib mengenakan PPN ke PT.Y.
Selanjutnya PT.Y akan mengurus dokumen impor atas nama perusahaannya sendiri. Kontrak penjualan seperti ini bisa terjadi antara lain dalam hal PT.Y memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk (master list) atau dalam hal adanya pembatasan atau ketentuan pemerintah yang tidak membolehkan PT.X (misalnya perusahaan yang bergerak di bidang migas) melakukan impor langsung dari luar negeri melainkan harus melakukan pembelian dari perusahaan lokal. Dalam hal penggunaan trade terms DES atau DEQ – Duty Unpaid dalam transaksi perdagangan internasional, penyerahan dianggap terjadi di luar daerah pabean.
Dalam kedua terms tersebut risiko atas barang (kehilangan atau kerusakan) baru berpindah kepada pembeli setelah barang tiba di daerah pabean Indonesia. Pada DES penyerahan terjadi di atas kapal sedangkan pada DEQ – Duty Unpaid di sisi dermaga setelah barang dibongkar dari kapal. Sedikit benang merah mungkin dapat ditarik adalah bahwa dalam kedua terms tersebut dokumen impor wajib diurus sendiri oleh pembeli (importir) atas namanya sehingga Bea Masuk, PPh pasal 22 dan PPN dibayar oleh pembeli tersebut. Dengan demikian transaksi tersebut dapat dianggap seperti kegiatan impor biasa.
Hal ini berbeda dengan terms DEQ – Duty Paid, di mana pihak penjual yang mengurus dan membayar sendiri bea masuk dan pajak-pajak terkait atas namanya sehingga seolah-olah pihak penjual bertindak juga sebagai importir yang kemudian menjualnya kepada pembeli di daerah pabean. Perpindahan risiko atas barang ke pihak pembeli terjadi setelah pihak penjual menyelesaikan pengurusan dokumen impor. Meskipun terms tersebut jarang dipakai dalam sales contract ekspor-impor, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyerahan dalam daerah pabean yang merupakan salah satu syarat dikenakannya PPN.


C. Cost Insurance Freight (CIF)
Cost, Insurance and Freight (CIF) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Cost, Insurance and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut dan premiasuransi sudah dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor. CIF disebut juga dengan CFR atau Cost and Freight. CIF = Cost, Insurance, Freight, artinya CNF + Insurance (Asuransi) ditanggung oleh eksportir. Untuk kondisi CIF ini asuransi ditutup oleh pihak importir.
CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya. Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari landing cost dan landing cost calculation (The Abstraction).
Penjual melakukan penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang wajib setelah barang – barang. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. Persyaratan penyerahan barang dengan CFR hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan antara pulau saja.
Dalam transaksi ekspor dari Indonesia ke negara lain syarat pembayarannya selalu FOB (Free on Board) sedangkan pada transaksi impor ke Indonesia syarat pembayarannya selalu CFR (Cost and Freight) atau CIF (Cost, Insurance and Freight). Dalam kedua atau tiga jenis kondisi tersebut pebisnis Indonesia selalu berada pada posisi di bawah, dalam arti kalah dalam perolehan valuta asing yaitu pada kondisi FOB untuk transaksi ekspor, langkah pebisnis Indonesia untuk menghimpun devisa dari hasil ekspornya terhenti pada saat barang yang diekspor dimuat ke kapal yang akan mengangkut barang dagangan itu.
Berarti perolehan valuta asing pebsinis Indonesia dari barang yang diekspornya hanya berupa “harga pabrik” ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan eksportir sampai barang tiba di atas kapal yang memuatnya sementara biaya angkutan (freight) dibayar oleh importir di negara lain sana dan diterima oleh pebisnis asing adalah importir yang memilih sarana pengangkut dan sejauh ini mereka tidak memilih perusahaan pelayaran Indonesia sebagai pengangkut.
Sebaliknya dalam transaksi impor, harga barang yang harus dibayar oleh importir adalah sampai dengan barang dibongkar dari kapal di pelabuhan tujuan di Indonesia, termasuk biaya asuransinya (pada kondisi CIF) atau tidak termasuk biaya asuransi (kondisi CFR). Memang uang tambang dibayar oleh eksportir di sana namun biaya-biaya itu harus dibayar kembali oleh importir Indonesia. Suatu hal pasti bahwa transaksi ekspor dari Indonesia dengan kondisi harga CIF atau CFR seperti dikehendaki (diinginkan) oleh pebisnis Indonesia, tentu boleh-boleh saja, demikian juga kondisi harga FOB untuk impor ke Indonesia, namun apakah mitra bisnisnya di luar negeri setuju dengan apa yang diinginkan oleh pebisnis Indonesia itu.
Banyak faktor yang memerlukan pendalaman kajian lebih lanjut. Pertama, bagaimana bargaining power pebisnis Indonesia dalam melakukan negosiasi dengan mitra bisnis di luar negeri, Kedua, bagaimana ketersediaan sarana pengangkut (=kapal laut) Indonesia, yaitu kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Indonesia. Kedua faktor penentu bagi pilihan syarat harga sesuai ketentuan Incoterms, merupakan faktor-faktor krusial yang sulit ditembus oleh kebanyakan eksportir dan importir Indonesia, karena:
1. Komoditas ekspor Indonesia mempunyai banyak saingan, banyak negara beriklim tropis yang juga mengekspor kopi, teh, minyak sawit mentah (CPO) dan juga produk-produk garment (TPT, tekstil dan produk tekstil) dan lain-lain.
2. Kalau lokasi negara pesaing dengan negara pengimpor lebih dekat, tentu eksportir negara lain itu dapat menawarkan harga yang lebih bersaing daripada harga yang ditawarkan oleh eksportir Indonesia eshingga meminta harga CIF/CFR bagi komoditas ekspor Indonesia cukup berat dari sisi negosiasinya.
3. Telah umum diketahui bahwa porsi armada niaga nasional Indonesia belum mencapai 10% dari armada niaga asing yang melayani jalur pelayaran yang sama; situasi ini sangat menyulitkan pebisnis Indonesia untuk meminta harga FOB bagi barang ekspornya sebab menyangkut kepastian penyediaan sarana pengangkut.
Kalau importir di luar negeri setuju membayar dengan harga CFR/CIF tetapi pada saat “latest shipment date” kapal Indonesia tidak tersedia, merupakan situasi yang sangat berat bagi eksportir Indonesia. Meminta perubahan kondisi L/C sehingga importir di Negara lain, yang membuka L/C, dapat menyetujui pengapalan dengan kapal non-Indonesia mungkin OK saja tetapi dikhawatirkan importer di luar negeri tersebut akan meminta kompensasi dalam satu dan lain bentuk, atau menetapkan penalty yang memberatkan eksportir Indonesia.
Melihat kepada dua situasi krusial tersebut, mungkin eksportir Indonesia sementara waktu ini harus “nrimo saja” hanya mendapat perolehan devisa yang cukup kecil dan importer Indonesia harus “nrimo” mengeluarkan devisa banyak-banyak. Satu hal sangat diharapkan yaitu pihak-pihak terkait, terutama KADIN Indonesia, INSA dan asosiasi bisnis lainnya melancarkan segala daya upaya yang diperlukan untuk meningkatkan bargaining power eksportir dan importir Indonesia.
D. Perhitungan Fob Dan Cif
Bahkan tidak jarang karena ketidaktahuan kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut, yang sesungguhnya jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non barang mewah.
Dari sini nantinya akan ditentukan apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB ( Free On Board / Freight On Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost – Insurance – Freight ). Lalu berapa batas minimum belanja yang akan terkena pajak adalah $50. Jika belanja berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak Bea Masuk. Namun jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.
Batas minimum tersebut akan sangat berbeda kasusnya untuk barang yang berada di kelas FOB dan CIF.
1. Untuk kelas FOB, nilai $50 hanya dihitung dari harga barang.
2. Untuk kelas CIF, nilai $50 merupakan gabungan ( nilai total ) dari harga barang + insurance + ongkos kirim.
Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2. Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Di bawah ini akan diberikan sedikt contoh perhitungan Pajak kelas FOB dan CIF :


1. FOB
a. Harga barang : $20
Ongkos kirim + insurance : $55
Karena harga barang dibawah $50, maka tidak dikenakan Pajak.
b. Harga barang : $60 ( misal : Kartu)
Ongkos kirim + insurance : $25
Nilai terkena pajak : $60 – $50 = $10
- Bea Masuk = 5% x $10 = $0.5
- PPN = 10% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 10% x ($0.5 + $10) = $1.05
- PPh = 7.5% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 7.5% x ($0.5 + $10) = $0.7875
Total Pajak = $0.5 + $1.05 + $0.7875 = $2.3375
Misal harga rupiah di rate $9500 , maka total Pajak = Rp.22.206,-
2. CIF
a. Harga barang : $10
Ongkos kirim + insurance : $35
Pajak : Total Nilai Belanja = $10 + $35 = $45.
Karena harga barang dibawah $50, maka tidak dikenakan Pajak.
b. Harga barang : $150 ( misal : Handphone)
Ongkos kirim + insurance : $75
Total Belanja = $150 + $75 = $225
Nilai terkena pajak : $225 – $50 = $175
- Bea Masuk = 0% x $175 = $0
- PPN = 10% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 10% x ($0 + $175) = $17.5
- PPh = 7.5% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 7.5% x ($0 + $175) = $13.125
Total Pajak = $0 + $17.5 + $13.125 = $30.625
Misal harga rupiah di rate $9500 , maka total Pajak = Rp.290.937,-


DAFTAR PUSTAKA

Anonima .2011. Sistem Pembayaran Ekspor http://hengkysan7.blogspot.com/2010/08/sistem-pembayaran-ekspor.html. Diakses pada tanggal 7 April 2011.

Anonimb . 2011. Arti CIF CFR. http://konten.detikpertama.com/artikel/arti-cif-cfr. Diakses pada tanggal 7 April 2011.

Anonimc .2011. FOB Ekspor CFR CIF Impor Dapatkah. http://konsultanmaritim.blogspot.com/2010/10/fob-ekspor-cfrcif-impor-dapatkah.html. Diakses pada tanggal 7 April 2011.

Anonimd .2011. Import Duty Calculation Perhitungan Bea. http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/2007/10/import-duty-calculation-perhitungan-bea.html. Diakses pada tanggal 7 April 2011.

Keiso dan weygandt. 2007. Accounting Principal. Salemba. Jakarta

0 komentar: